Find Us On Social Media :

Nasib Bharada E Pasca Bebas dari Penjara, Kini Digugat Keluarga Brigadir J atas Perbuatan Melawan Hukum, Ini Rekam Jejaknya

Bharada E kembali jadi sorotan setelah keluarga Brigadir J melayangkan gugatan

Gridhot.ID - Inilah rekam jejak Richard Eliezer atau Bharada E yang kembali jadi sorotan setelah keluarga Brigadir J melayangkan gugatan.

Diketahui, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Melansir dari Surya.co.id, gugatan itu terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Selain Ferdy Sambo, gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit.

Bahkan dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut menjadi pihak tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J yang tak keluar hingga saat ini.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

"Terkait dana pensiun," kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa (27/2/2024) mendatang.

Lantas, seperti apa rekam jejak Bharada E?

Baca Juga: Tunangan Bharada E Muncul Jawab Isu Putus, Ling Ling Akui Pendam Kekesalan dan Sindir Calon Kakak Ipar: Enggak Usah Paling Sedih!

Melansir dari Kompas.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.

Ia merupakan lulusan Akpol pada tahun 2019. Memiliki pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) atau golongan Tamtama.

Karier Bharada E di kepolisian berawal ketika dirinya bergabung dengan Kesatuan Brimob.

Ia bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.

Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Selain itu, Bharada E juga merupakan salah satu instructur Vertical Rescue atau pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi dan sebaliknya

Tak disangka, tugas Bharada E sebagai ajudan Sambo ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun setelah dilakukan berbagai penyelidikan, pada Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 Bulan.

Vonis itu jauh lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bharada E Tak Pulang ke Manado Setelah Bebas Bersyarat, Sang Ibu Ungkap Kondisi dan Tempat Tinggal Anaknya Sekarang

Bebas bersyarat

Setelah menjalani masa hukuman, Bharada E akhirnya keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, Icad-sapaan akrab Richard Eliezer, bebas bersyarat.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Rika kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Selama menjalani program CB, Bharada E statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

Sebelum bebas murni pada Januari 2024, Bharada E wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

Terpisah, kabar terbaru Bharada E usai bebas diungkap kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ronny mengungkap, saat ini kliennya sudah berkumpul bersama keluarganya.

"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J Anggap Layak Diberi Kesempatan Kedua, Kompolnas: Tindakannya Jadi Contoh

(*)