Masih melansir BangkaPos.com, kerja cepat yang dilakukan jajaran kepolisian yang melibatkan tim Polres TTU dan Polsek Miomaffo Timur berhasil mengungkap terduga pelaku yang menghabisi nyawa bayi tak berdosa tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa terduga pelaku adalah LK (20).
LK merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tes, RT/RT 006/002, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan LK.
Berdasarkan keterangannya, LK tega menghabisi nyawa bayinya karena anak itu lahir dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial MS.
LK sebenarnya sudah memiliki calon suami. Namun, ia berpisah sementara dengan calon suaminya tersebut.
Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, LK menjalin hubungan dengan MS hingga hamil.
Pada awal kehamilannya, LK menyembunyikan hal tersebut.
Namun, kehamilan tersebut diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Gorok Leher Bayi saat Masih Hidup
Melansir BangkaPos.com, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson mengatakan, LK yang ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur beberapa waktu lalu ternyata telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.