Find Us On Social Media :

Gorok Leher Darah Dagingnya saat Masih Hidup, Terkuak Perkembangan Kasus Dugaan Mutilasi Bayi oleh Ibu Muda di NTT

seorang ibu muda bernama Luisa Kolo (20) di Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat menghabisi dan memutilasi bayi yang baru dilahirkannya.

GridHot.ID - Telah terjadi kasus dugaan mutilasi bayi oleh ibu muda di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ibu muda yang melakukan mutilasi itu diketahui bernama Luisa Kulo atau LK (20)

LK telah ditahan pada 27 Januari 2024 dan kini sedang dalam proses penyidikan.

Berikut kronologi hingga perkembangan kasus dugaan mutilasi bayi yang dilansir dari BangkaPos.cm.

Penemuan Kepala Bayi

Melansir BangkaPos.com, kasus dugaan mutilasi itu bermula dari penemuan kepala bayi tanpa tubuh oleh warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada 26 Januari 2024.

Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama pada 27 Januari 2024 membenarkan penemuan kepala bayi tersebut

IPDA Muhammad Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Rosa Delima Foni pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita saat bangun pagi dan membuka pintu, yang bersangkutan mencium aroma yang tidak sedap.

Setelah  Rosa Delima Foni mengamati situasi di sekitar rumah, ditemukan kepala bayi tanpa badan yang tergeletak tepat di depan pintu dapur.

Rosa Delima Foni kemudian bergegas menginformasikan apa yang terjadi kepada tetangga sekitar.

Baca Juga: Potong Tubuh Mungil Bayinya Pakai Cutter, Terungkap Kronologi Ibu Muda di NTT Mutilasi Anak yang Baru Dilahirkannya, Kepala Korban Dibawa ke Rumah Warga

Lebih lanjut, Rosa Delima Foni bersama warga sekitar lalu berinisiatif untuk menguburkan kepala bayi tanpa identitas itu di belakang rumah.

Masih melansir BangkaPos.com, kerja cepat yang dilakukan jajaran kepolisian yang melibatkan tim Polres TTU dan Polsek Miomaffo Timur berhasil mengungkap terduga pelaku yang menghabisi nyawa bayi tak berdosa tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa terduga pelaku adalah LK (20).

LK merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tes, RT/RT 006/002, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan LK.

Berdasarkan keterangannya, LK tega menghabisi nyawa bayinya karena anak itu lahir dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial MS.

LK sebenarnya sudah memiliki calon suami. Namun, ia berpisah sementara dengan calon suaminya tersebut.

Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, LK menjalin hubungan dengan MS hingga hamil.

Pada awal kehamilannya, LK menyembunyikan hal tersebut.

Namun, kehamilan tersebut diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: Kepala dan Tubuh Terpisah, Terungkap Cara Sadis Ibu Muda di NTT Mutilasi Bayinya, Pelaku Sempat Sembunyikan Fakta Ini

Gorok Leher Bayi saat Masih Hidup

Melansir BangkaPos.com, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson mengatakan, LK yang ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur beberapa waktu lalu ternyata telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.

Dikatakan Mukhson, pada 23 Januari 2024 pukul 21.00 Wita, LK mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sesaat sebelum melahirkan, LK mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni kantong plastik dan pisau cutter.

Setelah melahirkan, LK menyumpal mulut korban menggunakan kantong plastik. Hal ini dilakukan agar suara tangisan bayi korban tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.

Selanjutnya, LK menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya. LK menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.

LK lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.

Pada 24 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, LK keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan. Jarak antara rumah calon suami LK dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter.

"Lalu meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun,"ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, pada 12 Februari 2024 lalu.

Pada tanggal 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat.

Baca Juga: James Gorok Leher Istrinya saat Korban Masih Hidup, Terungkap Jalannya Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang

Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh LK.

Pasca-menerima informasi tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP.

Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku.

Pada pukul 13.00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Mukhson, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum.

Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Januari 2024.

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, terduga pelaku juga disangka melanggar pasal 340 KUHP.

Motif dari terduga pelaku yakni yang bersangkutan berusaha menyembunyikan kehamilannya dari calon suami beserta keluarga. Pasalnya, pelaku hamil dengan pria lain.

Perkembangan Kasus

Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU sedang menanti waktu yang tepat untuk dilaksanakan proses rekonstruksi kasus dugaan mutilasi bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Baca Juga: Bunuh dan Mutilasi Bocah 8 Tahun Demi Dapatkan Emas, Pasutri di Boltim Ternyata Punya Gaya Hidup Hedon: Memang Khilaf Kita

Kasus yang menyeret nama ibu kandung korban berinisial LK ini sedang dalam proses Penyidikan.

Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu (6/4/2024).

Menurut Aris, pihaknya sedang menanti waktu yang tepat untuk dilaksanakan rekonstruksi lantaran lokasi pembuangan jenazah bayi yang berada di hutan dan cukup sulit dijangkau.

(*)