Find Us On Social Media :

Pengacara Sebut Ucil Sebenarnya Terjerat Perkara Lain, tapi Tiba-tiba Dimasukkan ke Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Terpidana Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu," ucapnya.

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Pernyataan yang sama juga disampikan oelh pengacara Rivaldy alias Ucil, Wiwit Widyaningsih.

Wiwit mengatakan bahwa kliennya awalnya ditahan karena kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam.

"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (sajam)," ucap Wiwit.

"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," jelasnya.

Namun, kata Wiwit, kliennya secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal tersebut kemudian membuat kliennya sama-sama dianggap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Padahal, kliennya sama sekali tidak mengenal tujuh pelaku lainnya.

"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan," ujar Wiwit.

"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," tambahnya.

Lalu, dalam proses hukum, kliennya disebut dengan nama Andika.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Makin Janggal, Pengacara Bongkar Betapa Anehnya Barang Bukti yang Dipakai di Persidangan