Find Us On Social Media :

Pengacara Sebut Ucil Sebenarnya Terjerat Perkara Lain, tapi Tiba-tiba Dimasukkan ke Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Terpidana Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.

Kesalahan penyebutan nama itu, menurut Wiwit, jelas merupakan kesalahan besar.

"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya. Ketika di persidangan, Rivaldy ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan," jelas Wiwit.

"Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldy ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," ucapnya.

Wiwit menambahkan, bahwa pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.

"Rivaldy ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelas Wiwit.

Meskipun demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.

"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," katanya.

Untuk diketahui, Rivaldi alias Ucil menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dan diadili dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, pada tahun 2016 lalu.

Ucil mendapatkan vonis penjara seumur hidup karena dianggap menjadi pelaku dalam tewasnya Vina dan Eki di Jembatan Talun.

Selain Ucil, pelaku bernama Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto, juga mendapatkan vonis penjara seumur hidup.

Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.

Baca Juga: Pengacara 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Fakta Mencengangkan, Yakin Kliennya Bukan Pelaku Sebenarnya