Tensi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China dalam beberapa hari terakhir memanas lantaran sejumlah kapal nelayan China masih bertahan di Perairan Natuna hingga saat ini.
Kapal-kapal asing tersebut bersikukuh melakukan penangkapan ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
Sementara TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna, Kepulauan Riau, hingga Senin (6/1/2020).
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia.
Cina tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut.
Namun Cina secara sepihak mengklaim kawasan itu, masuk ke dalam wilayah mereka, dengan sebutan Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus).(*)
Source | : | Antara,BBC |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar