Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.
Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.
Termasuk, terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.
KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.
“Kepada Tsk HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” tegas Ghufron.
Ditahan di Rutan C1 KPK
Pasca menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya untuk 20 hari pertama.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020."
"Masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).