Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Maria Pauline Lumowa Berakhir Diekstradisi, Ini 5 Orang Penjarah Bank Fenomenal di Indonesia, Ada yang Buron Seperempat Abad

Desy Kurniasari - Jumat, 10 Juli 2020 | 10:13
Maria Pauline Lumowa
Dok. Kemenkumham untuk KompasTv

Maria Pauline Lumowa

Andrian Kiki Ariawan mulai disidangkan secara In Absentia. Namun ia tidak dapat dieksekusi badan saat putusan karena yang bersangkutan melarikan diri ke Australia. Padahal kasus Andrian Kiki Ariawan sudah memiliki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 71/Pid/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akhirnya, pemerintah bisa mengekstradisi Andrian Kiki Ariawan bisa diekstradisi dari Australia ke Indonesia.

Baca Juga: Tarik Tabungan Rp 6 Juta Lewat Teller, Pria Sulawesi Ini Kaget Dapati Uangnya Terpotong-potong, Protes ke Pihak Bank Tapi Justru Ini yang Didapatkan

Penyerahan Adrian Kiki Ariawan dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Escorting Officers dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2014 bertempat di dalam Pesawat Garuda.

Dalam perjalanan dari Perth, Australia ke Indonesia, Adrian Kiki Ariawan dikawal oleh Escorting Officers yaitu AKBP Dadang Sutrasno dan AKBP Jajang Ruhyat, yang keduanya adalah perwira pada NCB INTERPOL Indonesia.

Selain Andrian Kiki Ariawan, ada kasus korupsi Eko Adi Putranto.

Eko Adi Putranto

Eko Adi Putranto lahir di Jakarta, 09 Maret 1967. Jabatan Terakhir Eko Adi Putranto Komisaris Bank BHS. Nilai Korupsi Eko Adi Putranto mencapai Rp 2,659 triliun.

Eko Adi Putranto merupakan salah satu direktur BHS. Eko Adi Putranto adalah anak dari Hendra Rahardja pemilik BHS.

Baca Juga: Firli Bahuri Ketahuan Pakai Helikopter Limousine Mewah, Sosok Ini Singgung Rapor Merah Ketua KPK: Tersedak, Tak Berani Bongkar Skandal Buku Bank

Eko Adi Putranto terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Hakim memvonis Eko Adi Putranto dengan hukuman 20 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Kasus korupsi Eko Adi Putranto ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x