"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Sabtu (8/8/2020).
GANP mengakui bahwa perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini.
Selain itu, GANP mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.
"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhonny.
Aksi GANP terbongkar saat salah satu korbannya berani bersuara dan menyampaikan pengalamannya di media sosial Twitter pada akhir Juli 2020 lalu.
Korban mengaku sebagai korban predator fetish kain jarik oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair).
Korban bercerita bahwa pada saat itu pelaku memintanya membungkus tubuhnya dengan kain batik selama 3 jam, layaknya jenazah manusia sebelum dimakamkan.
"Katanya buat riset tulisan dia," tulis korban dalam akun Twitter pribadinya. Kejadian itu dialami korban saat dia menjadi peserta mahasiswa baru pada tahun lalu.
GANP berhasil ditangkap pada Kamis (7/8/2020), oleh tim polisi gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.
GANP ditangkap di rumah pamannya di wilayah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pada Jumat pagi, GANP diterbangkan ke Surabaya. GANP ditetapkan tersangka, melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.