Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap, Kemarin Gagal Cair, Pemerintah Bakal Tetap Bagikan Subsidi Pekerja di Bawah Rp 5 Juta, Kapan?

Desy Kurniasari - Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:00
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Kompas

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pemerintah bakal memberi bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan subsidi upah itu akan dikeluarkan Selasa (25/8/2020) kemarin.

Akan tetapi, rupanya terjadi hambatan yang membuat bantuan tersebut batal dibagikan pada hari yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cium Niat Busuk Australia, Timor Leste Diam-diam Minta Bantuan China untuk Lakukan Hal Ini, Negeri Kanguru Harus Waspada

Melansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) mengumumkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 ditunda pencairannya.

Penundaan tersebut disebut lantaran adanya proses pengecekan ulang oleh Kemenaker terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk lama pengecekan data dari BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya membutuhkan paling lambat empat hari jika berdasarkan petunjuk teknis yang ada.

Baca Juga: Layani 150 Gugatan Dalam Sehari,Penampakan Suasana Pengadilan Agama di Bandung Ini Viral di Media Sosial, 'Udah Kaya Antrean Sembako'

"Mohon maaf, kami butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Kabar penundaan ini menjadi ramai diperbincangkan karena pencairan BSU ini sudah dijadwalkan akan cair pada 25 Agustus 2020.

Terkait besaran subsidi gaji yang tengah diinisiasi oleh pemerintah, total subsidi yang nantinya akan diterima oleh karyawan swasta dan pegawai honorer yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Dengan adanya bantuan subsidi upah itu, Ida mengimbau kepada para penerima bantuan untuk menggunakannya dengan membeli produk dalam negeri.

Dampaknya, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat pada sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Gagal Cair Hari Ini, Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Kami Mohon Maaf

Ditargetkan akan disalurkan pada 25 Agustus kemarin, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji mengalami penundaan.

Hal tersebut dikarenakan adapanya proses pengecekan ulang oleh pihak Kemenaker terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk melakukan pengecekan ulang atau menyesuaikan data yang mereka terima dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehati-hatian.

Jika seluruh proses pengecekan ulang telah rampung, Kemenaker akan segera meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Syaratnya Gaji Dibawah Rp 8 Juta, Siap-siap Dapat Tambahan Subsidi Rumah dari Pemerintah, Urus KPR Jadi Lebih Mudah

Apabila dana subsisdi telah disalurkan ke bank-bank penyalur, maka dana langsung ditransfer ke masing-masing rekening pekerja penerima bantuan.

Dilansir Gridhot dari Kontan.co.id, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan, bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020).

Lebih lanjut Ida bilang, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebanyak 25 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi," kata dia saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Ida menambahkan, kini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Rencananya bantuan subsidi gaji tahap pertama akan selesai akhir Agustus ini.

Baca Juga: Nyusul Djoko Tjandra Masuk Bui, Pinangki Sirna Malasari Harus Telan Kenyatan Pahit dari Persatuan Jaksa Indonesia, Sang Ketua: Peringatan Bagi Anggota Lainnya!

Nantinya proses penyaluran bantuan akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima.

"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kami laksanakan yakni pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan per batch per minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan," jelas dia.

Proses program subsidi gaji atau upah disebut Ida dilakukan secara dengan kilat. Di mana dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).

"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA, kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Beri Bantuan Beras dan Uang Tunai Rp 500 Ribu, Ini Kriteria Warga Penerima Bansos Covid-19

Dengan adanya program subsidi gaji atau upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, Ida berharap dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi dan bisa kembali normal. Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli," pungkas Ida.(*)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x