Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka melakukan pengurusan fatwa MA tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.
Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih untuk memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasus ini.
Sebagaimana diketahui, kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
"(Djoko Tjandra, Red) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar