Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait Djoko Tjandra.
Ia diduga membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Melansir Kompas.com, Kejaksaan Agung menduga Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung ( MA).
Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020.
Belakangan, kata dia, penyidik menemukan bahwa kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Kini, Hari mengatakan, pihaknya sedang menelusuri peran para tersangka. Apalagi, mengingat bahwa fatwa merupakan ranah MA, sementara jaksa bertugas sebagai eksekutor.
"Peran masing-masing itu sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu," ucap dia.
Nantinya, ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak MA tergantung dari bukti yang ditemukan.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri untuk bisa mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra.
Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI dengan adanya fatwa MA mengenai eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Namun, setelah diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya untuk mengurus fatwa MA.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka melakukan pengurusan fatwa MA tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.
Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih untuk memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasus ini.
Sebagaimana diketahui, kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
"(Djoko Tjandra, Red) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya. (*)