Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jaksa Pinangki Tak Becus Urus Fatwa, Tapi Terlanjur Dipercaya Djoko Tjandra, Sang Koruptor Lalu Pilih Jalan Ini Agar Bebas dari Hukuman Korupsi

Desy Kurniasari - Rabu, 02 September 2020 | 10:25
Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Tribunnews.com

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait Djoko Tjandra.

Ia diduga membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Melansir Kompas.com, Kejaksaan Agung menduga Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung ( MA).

Baca Juga: Tangannya Tanpa Borgol Bebas Nenteng Tas, Beredar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Gedung Bundar Jampidsus Jadi Saksi

Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Berstatus Junior Tapi Punya Apartemen Rp 50 Miliar, Jaksa Pinangki Justru Dapat Pujian Setinggi Langit dari Hotman Paris, Sang Pengacara: Hotman Kalah!

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020.

Belakangan, kata dia, penyidik menemukan bahwa kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Kini, Hari mengatakan, pihaknya sedang menelusuri peran para tersangka. Apalagi, mengingat bahwa fatwa merupakan ranah MA, sementara jaksa bertugas sebagai eksekutor.

"Peran masing-masing itu sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu," ucap dia.

Nantinya, ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak MA tergantung dari bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Kejagung Kekeuh Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa yang Paling Pas, Pada Akhirnya Publik yang Menilai

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri untuk bisa mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI dengan adanya fatwa MA mengenai eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.

"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Beri Jalan Rejeki Haram ke Pinangki, Ini Sosok Pria yang Terbang Bersama Sang Jaksa ke Malaysia, Pertemukan Djoko Tjandra di Negara Tetangga Indonesia

Namun, setelah diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya untuk mengurus fatwa MA.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka melakukan pengurusan fatwa MA tersebut.

"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.

Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih untuk memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa, Djoko Tjandra Akui Bagi-bagi Uang pada Oknum Penegak Hukum, Segini Nominal yang Diterima Jaksa Pinangki dan Jenderal Polisi, Ada yang Dititipkan

Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasus ini.

Sebagaimana diketahui, kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Tahu Skandal Pertemuan Anak Buahnya, Jaksa Agung Bantah Video Call dengan Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar: Semua Tidak Benar, Apalagi Soal Uang

"(Djoko Tjandra, Red) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x