"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Terlebih, sambung Nawawi, kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.
Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"Insyaallah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI."
"Sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," papar Nawawi.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU 19/2019," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan ADK yang Sebut King Maker, Bapakmu, Bapakku: Ada Bukti 200 Halaman (*)
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar