Sebab, mereka masih bisa membangun sebuah gedung atau lainnya untuk kepentingan perusahaan. Kemudian Komisi IV merekomendasikan kepada PT Pajitex agar tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.
"Kami juga merekomendasikan kepada DPMTSP Naker dan pengawasnya menindaklanjuti permasalahan ini sampai selesai,'' tegasnya.
Terpisah, Kepala DPMTSP Naker Kabupaten Pekalongan, Edy Haryanto membenarkan apabila PT Pajitex kini masih dalam proses membangun salah satu gedung.
Sebab pihaknya juga telah dimintai izin dalam rangka pembangunan tersebut.
"Untuk itu, terkait PHK yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap 257 karyawannya yang berada di bagian shuttle supaya ditinjau kembali," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sosok Pasangan Anggota DPRD Pekalongan yang Bagi-bagi Uang Pada Pendemo Sekaligus Korban PHK"
(*)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar