"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.
Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan. Akan tetapi, menu yang disajikan tidak boleh melebihi plafon anggaran yang disediakan.
"Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia," ujar Amir.
Dilansir dari Kompas.com, nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, kembali mencuat setelah fotonya yang tengah menjamu makan siang Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo beredar di media sosial.
Selain dua jenderal itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi yang berkas perkaranya juga turut dilimpahkan.
Tindakan Anang yang menjamu dua tersangka itu pun mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
“Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan?” ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar