Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Divonis Bersalah, PTUN Wajibkan Burhanuddin Lakukan Hal Ini

Desy Kurniasari - Rabu, 04 November 2020 | 20:42
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019)
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019)

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Makin Memanas, Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus Bukti Pesan di Ponsel Saksi, Begini Reaksi Kejaksaan Agung

“Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya,” demikian bunyi putusan.

Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Baca Juga: Modusnya Dicat Ulang, Kapal Vietnam yang Ketahuan Nyolong Ikan di Indonesia Diduga Dijual oleh Oknum Jaksa, Kejati Kepri Beri Tanggapan

Gugatan dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tersebut didaftarkan oleh pemohon pada 12 Mei 2020. (*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x