Gridhot.ID - Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan para tersangka baru ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/11/2020) pagi.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, inisial J dan inisial IS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Ketiga tersangka yang berasal dari pihak dalam dan luar Kejaksaan Agung itu memiliki peran berbeda.
Tersangka MD diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak pembersih lantai bermerek TOP Cleaner yang memicu insiden kebakaran.
Sementara, tersangka J sebagai konsultan perencana Aluminium Composite Panel (ACP) dari PT IN dianggap lalai dalam pemasangan ACP.
Lalu tersangka ketiga, IS, merupakan mantan pegawai Kejaksaan Agung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
IS dianggap lalai menunjuk pihak J yang dianggap tidak berpengalaman dalam proyek itu.
"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," kata Argo.