Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Bertambah 3 Orang, Mantan Pegawai Kejaksaan Agung Ikut Terseret, Ini Alasannya

None - Sabtu, 14 November 2020 | 10:42
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/08/2020).
Kompas TV

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/08/2020).

Gridhot.ID - Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan para tersangka baru ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/11/2020) pagi.

Baca Juga: Tukang Bangunan Hingga Pejabat Kejagung Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung, Ternyata Ini Peran Mereka, Kelalaian Jadi Penyebab Utama

"Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, inisial J dan inisial IS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Ketiga tersangka yang berasal dari pihak dalam dan luar Kejaksaan Agung itu memiliki peran berbeda.

Tersangka MD diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak pembersih lantai bermerek TOP Cleaner yang memicu insiden kebakaran.

Baca Juga: Misteri Rekening Gendut Cleaning Service Kejagung Terungkap, Uang Rp 100 Juta Milik Joko Sudah Ditabung Sejak Lama, Polri: Tidak Ada yang Mencurigakan

Sementara, tersangka J sebagai konsultan perencana Aluminium Composite Panel (ACP) dari PT IN dianggap lalai dalam pemasangan ACP.

Lalu tersangka ketiga, IS, merupakan mantan pegawai Kejaksaan Agung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

IS dianggap lalai menunjuk pihak J yang dianggap tidak berpengalaman dalam proyek itu.

"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," kata Argo.

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x