Ketiganya dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran juncto Pasal 55 huruf ke 1 angka 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Menurut polisi, kebakaran gedung Kejagung terjadi karena kelalaian dari para tersangka.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Argo, Jumat (23/10/2020) dikutip dari Kompas.com.
Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tukang merokok sehingga menyebabkan kebakaran.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.
Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.