Lalu tersangka ketiga, IS, merupakan mantan pegawai Kejaksaan Agung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
IS dianggap lalai menunjuk pihak J yang dianggap tidak berpengalaman dalam proyek itu.
"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," kata Argo.
Ketiganya dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran juncto Pasal 55 huruf ke 1 angka 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Menurut polisi, kebakaran gedung Kejagung terjadi karena kelalaian dari para tersangka.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Argo, Jumat (23/10/2020) dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar