Prasetijo pun membawa Tommy ke Irjen Napoleon.
Kemudian Napoleon, kata Tommy, menyebut bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terbuka.
Tommy menjelaskan maksud dari status tersebut yaitu nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol sudah terhapus.
"Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya sudah terhapus," tutur Tommy.
Selanjutnya beberapa waktu kemudian ia menyerahkan uang Rp7 miliar yang bersumber dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.
Dilansir dari Kompas.com, pengusaha Tommy Sumardi mengaku tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra sedang diburu penegak hukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Tommy saat menjadi saksi dalam sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2020).
Awalnya, hakim bertanya apa yang diketahui Tommy soal red notice di Interpol.
“Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim saat sidang.
Tommy mengaku tidak memahami soal red notice.