Lalu, Tommy menjawab, “pencekalan".
Hakim kembali menggali keterangan Tommy soal pengertian red notice. Menurut hakim, rata-rata saksi yang dihadirkan tidak mengetahui hal tersebut.
Tommy lalu menjawab, “pencekalan di luar negeri”.
Selanjutnya, hakim menanyakan kepada Tommy apakah dirinya tahu bahwa Djoko Tjandra adalah buronan yang diburu pihak keamanan Indonesia.
Pertanyaan hakim kemudian ditanggapi Tommy yang menyatakan ketidaktahuannya.
Hakim lalu meminta Tommy untuk tidak berbohong saat menjawab pertanyaan tersebut.
Hakim kembali mengulangi pertanyaannya. Tommy memberikan jawaban yang sama.
“Masa enggak tahu? Jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" tanya hakim.
“Enggak tahu," ucap Tommy. Hakim lalu menyatakan saksi atas nama Tommy Sumardi menjadi pihak yang disuruh mengurus sesuatu yang tidak diketahuinya.
“Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu" ungkap hakim. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar