Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Kasus terkait surat jalan Djoko Tjandra terus bergulir.
Kasus tersebut melibatkan Djoko Tjandra dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Ketiganya didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Pun Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Melansir Tribunnews.com, Tommy Sumardi dihadirkan jaksa sebagai saksi menceritakan bahwa dirinya diminta Djoko Tjandra mengecek status red notice Interpol ke Mabes Polri.
Tommy merupakan rekan Djoko Tjandra sejak tahun 1998.
Mendengar permintaan itu, Tommy lalu menghubungi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, atas rekomendasi dari teman-temannya.
Prasetijo pun membawa Tommy ke Irjen Napoleon.
Kemudian Napoleon, kata Tommy, menyebut bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terbuka.
Tommy menjelaskan maksud dari status tersebut yaitu nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol sudah terhapus.
"Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya sudah terhapus," tutur Tommy.
Selanjutnya beberapa waktu kemudian ia menyerahkan uang Rp7 miliar yang bersumber dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.
Dilansir dari Kompas.com, pengusaha Tommy Sumardi mengaku tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra sedang diburu penegak hukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Tommy saat menjadi saksi dalam sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2020).
Awalnya, hakim bertanya apa yang diketahui Tommy soal red notice di Interpol.
“Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim saat sidang.
Tommy mengaku tidak memahami soal red notice.
Diketahui, Tommy merupakan terdakwa di kasus lain yang juga melibatkan Djoko Tjandra, yakni kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di kasus tersebut, Tommy disebut sebagai orang yang diminta Djoko Tjandra untuk mengurus red notice.
Setelah itu, hakim melontarkan pertanyaan yang sama kepada Tommy. Lagi-lagi, Tommy mengaku tidak tahu.
Dengan nada bicara sedikit tinggi, hakim menyinggung pertemuan Tommy dengan Brigjen (Pol) Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Persoalan red notice pun kembali disinggung.
“Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice. Tahu enggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim.
Lalu, Tommy menjawab, “pencekalan".
Hakim kembali menggali keterangan Tommy soal pengertian red notice. Menurut hakim, rata-rata saksi yang dihadirkan tidak mengetahui hal tersebut.
Tommy lalu menjawab, “pencekalan di luar negeri”.
Selanjutnya, hakim menanyakan kepada Tommy apakah dirinya tahu bahwa Djoko Tjandra adalah buronan yang diburu pihak keamanan Indonesia.
Pertanyaan hakim kemudian ditanggapi Tommy yang menyatakan ketidaktahuannya.
Hakim lalu meminta Tommy untuk tidak berbohong saat menjawab pertanyaan tersebut.
Hakim kembali mengulangi pertanyaannya. Tommy memberikan jawaban yang sama.
“Masa enggak tahu? Jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" tanya hakim.
“Enggak tahu," ucap Tommy. Hakim lalu menyatakan saksi atas nama Tommy Sumardi menjadi pihak yang disuruh mengurus sesuatu yang tidak diketahuinya.
“Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu" ungkap hakim. (*)