GridHot.ID - Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), diketahui terjerat kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat eks Menteri KKP itu.
Salah satunya ialah istri dari Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi.
Dikutip dari Tribunnews.com, sebanyak empat orang saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Salah satu saksi tersebut ialah istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabwowo yang juga anggota DPR RI, Iis Rosyita Dewi.
" KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).
Selain Iis, tiga saksi lain yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT Perisahble Logistic Indonesia (PLI) Deden Deni serta dua orang pihak swasta, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.
"Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulKPK: Istri Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan(*)