Dari keterangan penyidikan, tersangka Ak masih memiliki istri.
Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.
Kepada para tetangga, Fr mengaku jika ia dihamili oleh orang lain.
Pengakuan Fr, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya.
"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.
Tersangka Ak terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kebiri kimia
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.