Selain hal tersebut, WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Lihat Tampang 4 WNA yang Dideportasi Indonesia Karena Ikut Aksi Demo Papua
Bunyinya yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT," dan "Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Setelah Viral karena Twitnya soal Bali."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar