Sebelumnya, kasus korupsi juga menjerat Sarudin (45), mantan Kades Gedung Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Ia harus meringkuk di jeruji besi lantaran menghabiskan dana desa tahun 2017 sebesar Rp 500 juta untuk berfoya-foya serta membayar utang.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengatakan, kasus terbongkar dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
Saat itu, tersangka Sarudin diketahui menjabat sebagai kepala Desa Gedung Agung periode 2013-2018.
"Hasil penyidikan didapati pada tahun 2017, Desa Gedung Agung mendapat kucuran dana desa sebesar Rp 700 juta yang diperuntukkan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur namun ternyata tak sesuai dengan RAB," kata Irwansyah saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Ia menambahkan, dari total anggaran Rp 700 juta, hanya Rp 200 juta yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Sisanya dipakai untuk berfoya-foya dan membayar utang saat pencalonan tersangka sebagai kades. Tersangka ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Adung" jelas Irwansyah.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar