Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Kakek Koswara Gemetar Ketakutan Dibentak dan Digugat Rp 3 Miliar oleh Sang Anak, Ternyata Begini Penampakan Lahan Bioskop Mawar, Pernah Jadi Andalan pada Zamannya

Desy Kurniasari - Minggu, 24 Januari 2021 | 08:16
Koswara dipapah Imas dan Hamidah
Tribun Jabar/Mega Nugraha

Koswara dipapah Imas dan Hamidah

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Perkara harta warisan memang bisa membuat siapa saja gelap mata.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Bandung.

Seorang kakek renta berusia 85 tahun digugat oleh anaknya sebanyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: Sempat Bungkam Tak Mau Ikut Campur Soal Warisan Lina, Rizky Febian Akhirnya Resmi Selesaikan Masalah Harta Sang Ibunda dengan Teddy: Mau Berapa?

Melansir Kompas.com, RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak keduanya yang bernama Deden.

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Baca Juga: Sebut sedang Cari Sensasi, Ahli Tarot Ini Terawang Teddy Pardiyana Tengah Terlilit Utang: Ada Situasi yang Membelenggu

Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.

Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Kuasa hukum Deden dan Ning adalah Masitoh, adik Deden, anaka ketiga Koswara. Koswara sendiri memiliki enam anak.

Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Baca Juga: Bapaknya Ngotot Minta Harta Warisan Mantan Istri Sule, Anak Kandung Teddy Pardiyana Ternyata Hidup Mandiri di Solo, Rela Cari Uang Sendiri Demi Bantu Keluarga

Saat sidang yang di gelar di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Baca Juga: Bak Menghukum Penduduk Sipil, Saddam Hussein Tinggalkan Warisan Mengerikan di Garis Depan Perang Irak: Tidak Semua Orang Tahu Ada Ranjau di Sini

Deden pun murka saat tahu Koswara hendak menjual tanah tersebut.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Koswara juga mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

Baca Juga: Kerja Keras Banting Tulang di Malaysia untuk Bangun Rumah Megah di Tanah Mertua, TKW Ini Menyesal dan Malah Pilih Angkat Kaki dari Istana yang Dibangun dari Keringatnya: Cukup Aku yang Terlalu Bodoh

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Sementara itu, dilansir dari TribunJabar.id, nama salah satu bioskop di Kota Bandung yang sudah lama terbengkalai kini kembali mencuat.

Penampakan lahan bekas Bioskop Mawar yang membuat anak-anak RE Koswara menggugatnya sebanyak Rp 3 miliar

Penampakan lahan bekas Bioskop Mawar yang membuat anak-anak RE Koswara menggugatnya sebanyak Rp 3 miliar

Bioskop itu adalah Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Baca Juga: Warisan yang Diberi Orang Tuanya Bukan Harta Atau Tanah, Warga Pekalongan Ini Sampai Ketakutan dan Kebingungan Diwarisi 2 Buaya Muara Raksasa: Sangat Berbahaya

Mencuatnya nama Bioskop Mawar ini karena salah seorang pemiliknya yakni RE Koswara atau Kakek Koswara (85) digugat secara hukum oleh anak kandungnya dengan keharusan membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Bekas lahan bioskop itulah yang kini jadi objek gugatan. Total tanah bioskop mencapai 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Bioskop ini didirikan oleh keluarga Koswara sejak 1950-an.

Dahulu, bioskop ini begitu ramai dikunjungi warga pada zamannya, dan sangat terkenal di kawasan Ujungberung. Karena Bioskop Mawar merupakan bioskop pertama yang berdiri di kawasan Ujungberung.

Masyarakat di Ujungberung Bandung pun punya kenangan tersendiri terhadap Bioskop Mawar ini. Ingatan itu merujuk pada Bioskop mawar yang dahulu jadi andalan warga Ujungberung untuk menonton berbagai film.

Baca Juga: Berpengaruh Besar Atas Babak Belurnya Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani Singgung Tanggungan Warisan Utang Pemerintah Kolonial Belanda, Berikut Besaran yang Harus Dilunasi

Namun saat ini bangunan bekas bioskop memang tak terlihat lagi. Yang tersisa dari bioskop tua tersebut hanya plang besi tua yang di atasnya tertulis Mawar.

Penampakan lahan bekas Bioskop Mawar yang membuat anak-anak RE Koswara menggugatnya sebanyak Rp 3 miliar

Penampakan lahan bekas Bioskop Mawar yang membuat anak-anak RE Koswara menggugatnya sebanyak Rp 3 miliar

Plang itu menjadi penanda, bahwa dulu ada Bioskop Mawar di dalamnya.

Tidak jauh dari plang, terdapat pagar besi yang agak berkarat. Di pagar tersebut terdapat pamflet kecil yang menawarkan kontrakan.

Baca Juga: Dijuluki 'Sultan Kere' Karena Terlilit Hutang Dimana-mana, Jamalul Kiram III Masih Dianggap Filipina Punya Nilai Plus Lain, Prajuritnya Banyak hingga Berani Gempur Malaysia

Isi pamlefnya bertuliskan "Tersedia rumah-rumah dan kamar beserta dapurnya untuk dikontrakkan dengan harga murah, hubungi nomor dibelakang pintu ini".

Selain itu, di sekitar pagar bekas Bioskop Mawar ini juga tak terawat. Tampak semak belukar yang menutupi sebagian tembok.

Setelah melewati pagar, terlihat bangunan yang berjejer dan memanjang ke belakang. Hal wajar, karena sisa bangunan Bioskop Mawar sekarang sudah berubah menjadi tempat kontrakan.

Saat Tribun Jabar masuk ke area kontrakan tersebut, Kamis (21/1/2021), suasana di sana tampak lengang. Tak ada aktivitas maupun terdengar suara seseorang di sana.

Menurut seorang juru parkir, Yopi (45), yang mangkal tidak jauh dari lokasi Bioskop Mawar, bioskop tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih 30 tahun.

Baca Juga: Jantungnya Membengkak, Anak yang Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Ini Kata Sang Adik

"Bioskop ini sudah lama sekali tidak beroperasi. Sama anak-anaknya yang punya bioskop itu dijadikan rumah kontrakan sama kios bisnis," ujar Yopi kepada Tribun Jabar, ditemui di Toko Buku Marauke, Jalan AH Nasution, Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (21/1/2021).

Penampakan lahan bekas Bioskop Mawar yang membuat anak-anak RE Koswara menggugatnya sebanyak Rp 3 miliar

Penampakan lahan bekas Bioskop Mawar yang membuat anak-anak RE Koswara menggugatnya sebanyak Rp 3 miliar

Yopi mengaku, ia sempat mengetahui kabar sengketa tanah bekas Bioskop Mawar antara Koswara dan anaknya.

"Masalahnya itu karena anaknya tidak terima Pak Koswara menjual tanah bekas bioskop itu. Lalu disengketakan oleh anak beliau," kata Yopi.

Baca Juga: Padahal Sudah Transfer Tapi Emas yang Diterima Kurang 1,1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam dengan Ganti Rugi Rp 814 Miliar

Yopi menambahkan, selain disengkatakan, satu di antara anak Koswara juga memasang spanduk peringatan bahwa tanah tersebut lagi bersengketa.

"Alasan memasang spanduk itu karena anaknya yang bernama Deden tidak terima, makanya dipasang 3 spanduk soal sengketa bangunan tersebut," kata Yopi. (*)

Source :Kompas.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x