Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Perkara harta warisan memang bisa membuat siapa saja gelap mata.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Bandung.
Seorang kakek renta berusia 85 tahun digugat oleh anaknya sebanyak Rp 3 miliar.
Melansir Kompas.com, RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak keduanya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.
Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.
Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Kuasa hukum Deden dan Ning adalah Masitoh, adik Deden, anaka ketiga Koswara. Koswara sendiri memiliki enam anak.
Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Saat sidang yang di gelar di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.
Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Deden pun murka saat tahu Koswara hendak menjual tanah tersebut.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Koswara juga mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya.
"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Sementara itu, dilansir dari TribunJabar.id, nama salah satu bioskop di Kota Bandung yang sudah lama terbengkalai kini kembali mencuat.
Bioskop itu adalah Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Mencuatnya nama Bioskop Mawar ini karena salah seorang pemiliknya yakni RE Koswara atau Kakek Koswara (85) digugat secara hukum oleh anak kandungnya dengan keharusan membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Bekas lahan bioskop itulah yang kini jadi objek gugatan. Total tanah bioskop mencapai 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Bioskop ini didirikan oleh keluarga Koswara sejak 1950-an.
Dahulu, bioskop ini begitu ramai dikunjungi warga pada zamannya, dan sangat terkenal di kawasan Ujungberung. Karena Bioskop Mawar merupakan bioskop pertama yang berdiri di kawasan Ujungberung.
Masyarakat di Ujungberung Bandung pun punya kenangan tersendiri terhadap Bioskop Mawar ini. Ingatan itu merujuk pada Bioskop mawar yang dahulu jadi andalan warga Ujungberung untuk menonton berbagai film.
Namun saat ini bangunan bekas bioskop memang tak terlihat lagi. Yang tersisa dari bioskop tua tersebut hanya plang besi tua yang di atasnya tertulis Mawar.
Plang itu menjadi penanda, bahwa dulu ada Bioskop Mawar di dalamnya.
Tidak jauh dari plang, terdapat pagar besi yang agak berkarat. Di pagar tersebut terdapat pamflet kecil yang menawarkan kontrakan.
Isi pamlefnya bertuliskan "Tersedia rumah-rumah dan kamar beserta dapurnya untuk dikontrakkan dengan harga murah, hubungi nomor dibelakang pintu ini".
Selain itu, di sekitar pagar bekas Bioskop Mawar ini juga tak terawat. Tampak semak belukar yang menutupi sebagian tembok.
Setelah melewati pagar, terlihat bangunan yang berjejer dan memanjang ke belakang. Hal wajar, karena sisa bangunan Bioskop Mawar sekarang sudah berubah menjadi tempat kontrakan.
Saat Tribun Jabar masuk ke area kontrakan tersebut, Kamis (21/1/2021), suasana di sana tampak lengang. Tak ada aktivitas maupun terdengar suara seseorang di sana.
Menurut seorang juru parkir, Yopi (45), yang mangkal tidak jauh dari lokasi Bioskop Mawar, bioskop tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih 30 tahun.
Baca Juga: Jantungnya Membengkak, Anak yang Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Ini Kata Sang Adik
"Bioskop ini sudah lama sekali tidak beroperasi. Sama anak-anaknya yang punya bioskop itu dijadikan rumah kontrakan sama kios bisnis," ujar Yopi kepada Tribun Jabar, ditemui di Toko Buku Marauke, Jalan AH Nasution, Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (21/1/2021).
Yopi mengaku, ia sempat mengetahui kabar sengketa tanah bekas Bioskop Mawar antara Koswara dan anaknya.
"Masalahnya itu karena anaknya tidak terima Pak Koswara menjual tanah bekas bioskop itu. Lalu disengketakan oleh anak beliau," kata Yopi.
Yopi menambahkan, selain disengkatakan, satu di antara anak Koswara juga memasang spanduk peringatan bahwa tanah tersebut lagi bersengketa.
"Alasan memasang spanduk itu karena anaknya yang bernama Deden tidak terima, makanya dipasang 3 spanduk soal sengketa bangunan tersebut," kata Yopi. (*)