Sri Bintangg menuntut para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar. Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.
Selain itu, Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.
Bukan itu saja. Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Terakhir meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
Atas gugatan tersebut, manajemen BCA pun angkat bicara. Ketika dihubungi Kontan.co.id, Direktur BCA Santoso Liem mengatakan pihaknya telah menjalan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Namun demikian, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Bintang Pamungkas gugat BCA Rp 10 miliar, begini respons manajemen BCA (*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar