Dari perkawinan itu dikarunia empat anak.
Sedangkan anak yang ikut Ramisah saat ini adalah anak dari suami keduanya.
Maryanah juga jarang pulang.
Dia sudah hidup di negeri jiran kurang lebih 25 tahun.
"Setahu saya Maryanah sudah nikah tiga kali salah satunya dengan orang Malaysia itu," imbuhnya.
Kronologi Gugatan
Diberitakan sebelumnya, Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67), yang kini hatinya kelu lantaran harus berhadapan dengan hukum akibat gugatan anak kandungnya, Maryanah (45).
Kasus itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Kendal.
Ramisah juga tak habis pikir, anak kandungnya sendiri tega memperkarakannya di meja pengadilan.
"Iya betul memang soal tanah padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," katanya warga Candiroto, Kendal, kepada Tribunjateng.com, Senin (25/1/2021).
Dia menyebut, ada dua lokasi tanah yang bermasalah dengan anaknya.
Pertama tanah dalam bentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar