Kasus itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Kendal.
Ramisah juga tak habis pikir, anak kandungnya sendiri tega memperkarakannya di meja pengadilan.
"Iya betul memang soal tanah padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," katanya warga Candiroto, Kendal, kepada Tribunjateng.com, Senin (25/1/2021).
Dia menyebut, ada dua lokasi tanah yang bermasalah dengan anaknya.
Pertama tanah dalam bentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.
Kepemilikan sawah tersebut masih dalam bentuk akta jual beli resmi.
Menurutnya,tanah itu kini telah dijual Maryanah kepada seseorang secara diam-diam pada tahun 2020.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya.
Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," ungkapnya.
Dia merinci, kejadian itu menjelang magrib pada Kamis (7/1/2021).