"Dengan arif dan bijaksana mengambil sikap menonaktifkan kader Partai Golkar berinisial J dari jabatannya sebagai Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut periode 2020-2025," kata Lamaluta.
Diakui Lamaluta bahwa pencopotan jabatan tersebut untuk menjaga nama baik Partai Golkar.
"Dan demi menjaga marwah dan wibawa Partai Golkar, kami akan meminta kajian dari Bidang Hukum untuk memutuskan langkah selanjutnya," ujar Lamaluta.
"Keputusan ini yang bisa kami lakukan saat ini, supaya masyarakat juga bisa tahu bahwa Partai Golkar dapat menyikapi dengan bijak dan arif tentang persoalan yang ada," ujar Lamaluta.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu mengatakan, pihaknya akan mengkaji kasus ini dalam waktu dekat.
"BK adalah lembaga yang menangani tetang persoalan etika dan moral anggota DPRD, bukan lembaga hukum. Tugas kami, akan melihat dan mengkaji hal-hal yang dilakukan anggota DPRD. Kami sudah bicarakan bagaimana penanganannya, apa-apa saja yang melanggar," ungkap Sandra.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado,Tribun Bogor |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar