Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak.
“Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi, terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ucapnya.
Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, dan permohonan surat keterangan fiskal yang bisa dilakukan secara daring.
"Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring," kata Neilmaldrin.
Sementara, wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui agen kring pajak di nomor 1500200.
Selain itu, melalui telepon atau pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
"Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tuturnya.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar