Namun nasib tak berpihak kepadanya.
"Lain kali jangan percaya dengan dukun."
"Begini kan artinya kamu diajak masuk penjara sama dukun."
"Jangan diulangi ya, jangan mudah percaya dukun," tegas Hakim Ginting.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti meminta kepada majelis hakim untuk menunda penuntut terdakwa pekan depan.
"Tuntutan minggu depan yang mulia," kata Jaksa Suwarti.
Kasus serupa, salah satu oknum teller Bank BUMN di Sumenep ditangkap sebab menilap uang nasabah sejumlah ratusan juta.
Tersangka adalah MH (36) warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Ia telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta.
"Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka MH, yang menjabat sebagai teller di salah satu bank BUMN di Sumenep ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin, Selasa (10/3/2020).
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar