Jumlah tersebut didapat dari 1.000.200 data yang diserahkan oleh BPJSAMSOSTEK. Artinya, ada lebih dari 50.000 pekerja yang gagal mendapat BSU pada tahap pertama.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.
Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh, Kamis (19/8/2021) dikutip dari Fotokita.id.
"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.
Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka karyawan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji 2021 dari pemerintah.
Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya karyawan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Baca Juga: Karyawan Pakai Bank Swasta Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kemmnaker Singgung Jadwal Cairnya
Karyawan yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama2 bulan dan disalurkan sekaligus. Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Utoh mengatakan, BPJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 1,25 juta data pada tahap II, sehingga total data yang diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta dari target BSU 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih karyawan.
Selanjutnya, yang perlu dipastikan adalah peserta telah memiliki rekening bank Himbara karena BSU disalurkan melalui bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN).