Calon pelamar yang sudah memiliki akun di website https://recruitment.kai.id/ harus memastikan bahwa dokumen persyaratan lamaran sudah diupload di akun pelamar yang ada di website
Khusus bagi calon pelamar yang akan memilih formasi D3-Masinis selain harus mengupload persyaratan ijazah, transkrip nilai dan akreditasi jenjang pendidikan D3, wajib mengupload ijazah SMA/MA jurusan IPA atau SMK/MAK jurusan listrik/mesin/otomotif yang dimiliki pada menu upload dokumen. Selain ijazah SLTA yang dipersyaratkan maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Bagi calon pelamar yang berminat mengikuti rekrut sesuai formasi yang ditawarkan, wajib melakukan proses apply pada akun masing-masing mulai tanggal 18 September 2021 s.d 24 September 2021 dan hanya bisa mengikuti 1 (satu) event rekrut saja
Bagi calon pelamar yang sudah melakukan upload dan melengkapi data, tetapi tidak melakukan proses apply di akunnya pada tanggal 18 September 2021 s.d 24 September 2021, maka dianggap tidak mengikuti kegiatan rekrut ini
Lokasi seleksi berdasarkan pemilihan lokasi daerah (Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Divre I Sumatera Utara, Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang) oleh pelamar pada saat melakukan APPLY (pendaftaran) dan/atau kebijakan panitia rekrutmen
Pelamar yang lulus seleksi tahap I (Seleksi Administrasi) berhak mengikuti seleksi tahap II (Seleksi Kesehatan Awal) yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2021 melalui website https://recruitment.kai.id/
Seluruh informasi mengenai rekrutmen hanya dapat dilihat melalui website resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan alamat https://recruitment.kai.id/
Rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta rekrut
Seleksi penerimaan pekerja menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
Komentar