Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dari Bintara hingga Perwira, Begini Kronologi Terbongkarnya 11 Oknum Polisi dan Gembong Narkoba Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan

Desy Kurniasari - Minggu, 03 Oktober 2021 | 06:13
Ilustrasi oknum polisi
Surya.co.id

Ilustrasi oknum polisi

GridHot.ID - Sebanyak 11 anggota polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalao, Asahan, Sumatera Utara, terlibat kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Melansir Kompas TV, anggota polisi yang terlibat penjualan barang haram itu terdiri atas berbagai pangkat. Mulai dari pangkat bintara hingga perwira.

Demikian kasus narkoba tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan.

Baca Juga: Kasusnya Makin Runyam, Olivia Sebut Sosok Agustin yang Laporkan Dirinya Bukanlah Korban Melaikan Oknum, Ini Perannya dalam Jalankan Aksi Penipuan

Berkas kasus tersebut saat ini sudah ditangani jaksa. Adapun para anggota polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil tangkapan.

Dilansir dari Kompas.com, selain belasan polisi, kasus ini juga melibatkan tiga gembong narkoba.

Baca Juga: Tak Mau Basah Sendirian, Putri Nia Daniaty Bongkar Sindikatnya Lakukan Penipuan CPNS, Dari Terima Uang hingga Oknum yang Pura-pura Jadi Korban dan Melaporkannya

Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan. Saat ini berkas kasus ke-11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu sudah ditangani jaksa.

Para polisi itu saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari Tribun-Medan.com.

Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

Kronologi terbongkarnya kerja sama 11 polisi dan gembong narkoba

Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

Baca Juga: Oknum ASN Yakuhimo Kepergok Kirim Senjata Amunisi KKB Papua Pakai Truk Dinas Plat Merah, Satgas Nemangkawi Langsung Grebek Rumah Persembunyian dan Temukan Deretan Senjata Mengerikan Ini

Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 kg.

Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.

Baca Juga: Geram Namanya Dicemarkan Hingga Disebut Ketiaknya Hitam, Cita Citata Langsung Ambil Tindakan Tegas Ancam Oknum Olshop Ini

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

6 Kg sabu disisihkan untuk dijual kembali

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Baca Juga: 28 Barang Bukti Senjata Api Ditemukan di Rumahnya, Oknum ASN Sekaligus Camat Ini Berhasil Ditangkap Satgas Nemangkawi, Diduga Memasok ke KKB

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

5 kg sabu dijual Rp 1 miliar

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

Baca Juga: Sudah Masuk Pasar Senen, Daging Anjing Dijual Bebas hingga Buat IKAPPI Bertindak Begini

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke-14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x