GridHot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta CPNS 2021.
Lewat akun Twitter-nya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan pelaksanaan tes SKB dilangsungkan pada 15 November samapi 18 Desember2021.
Selain itu, Ridwan juga mengingakan kepada para peserta yang lolos ke tahap SKB bahwa tidak ada lagi ujian susulan seperti yang diterapkan selama tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Kepala BKN telah menerbitkan surat tentang jadwal lanjutan seleksi CASN.
Pengumuman hasil SKD/selkom (seleksi kompetensi) P3K Non-Guru 29-30 Oktober (tahap I), 13-14 November (tahap II).
Pelaksanaan SKB 15 November-18 Desember. Teman-teman, sehat-sehat ya, kemungkinan tidak ada jadwal susulan," kata Ridwan dalam cuitan Twitter miliknya @abiridwan2173.
Ketentuan SKB CPNS 2021
Melansir Kompas.com, ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.
Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga. Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:
Pelaksanaan SKB
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Adapun SKB nantinya menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Bocoran Kisi-kisi Materi SKB Formasi Pamong Belajar Ahli Pertama
Kemudian materi SKB diatur dalam Pasal 42 sampai 43. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara itu materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional
terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, tes dapat berupa:
Penilaian
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Kisi-kisi Untuk Latihan Soal Persiapan Tes SKB, Berikut Link Download Ebooknya
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain seperti disebutkan di atas, setelah mendapat persetujuan menteri.
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKD tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Sementara itu pada Instansi Daerah yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Dari Akuntansi hingga TIK, Berikut Contoh Soal SKB yang Perlu Dipelajari
Apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar