GridHot.ID - Kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir semakin rumit.
Diketahui dari Grid.id, pihak Riri Khasmita disebut telah melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.
Pihak Riri Khasmita melaporkan Fadhlan dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Tim kuasa hukum Riri, Syahrudin mengatakan, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, disekap dan tidak boleh keluar rumah oleh kakak Nirina Zubir.
Melansir Kompas.com, Nirina Zubir pun tampak menanggapi pelaporan tersebut.
"Kami juga tadi update laporan, karena kami dilaporkan balik jadi kita pingin tahu saja sejauh ini seperti apa," ujar Nirina di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2021).
Menurut Nirina, keluarganya dituding melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya bernama Edrianto yang berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar