Proses hukum atas kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad terus bergulir.
Terbaru, Gaga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, (4/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasilnya, Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.
"Dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Satu, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad (Gaga) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Source | : | Grid.ID,TribunStyle.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar