Gridhot.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania terancam penjara 4 tahun atas kasus penipuan CPNS.
Olivia didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Mengutip Tribunnews.com, dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikan kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi.
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Korban dari kasus tersebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Karnu mengaku mendapat tawaran dari Olivia untuk bisa meloloskan anaknya mengikuti tes CPNS.
Kala itu Olivia mengaku menjabat sebagai direktur batubara kepadanya.
"Ya karena mmemang kami diiming-imingu beliau (Oi). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu usai sidang Olivia di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Karena tergiur atas iming-imingan dari Oi, Karnu langsung mengirimkan uang agar anaknya bisa menjadi PNS.
"Uang yang masuk kesana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.
Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri menyebutkan kliennya diiming-imingi kemewahan dan meyakini anak Karnu bisa lolos CPNS.
"Oi juga bilang kalau dia seorang direktur PT Batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi.
"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.
Desi mewakili Karnu sebagai pelapor, menyerahkan semua proses ke JPU agar masalah yang dihadapi kliennya kepada Olivia bisa selesai.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujar Desi.
Sementar, kuasa hukum Olivia, Andy Mulya Siregar tak mau banyak mengomentari soal ancaman hukuman kliennya.
"Namanya ancaman, biasa sajalah. Kan baru terancam," ucap Andy ditemui Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Akan tetapi, dalam kasus ini, Andy meminta Olivia tidak disalahkan sepenuhnya.
"Jadi gini, Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya. Tapi jangan dilimpahkan semua ke dia. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar Andy.
Andy menerangkan tentang peran Agustin, mantan guru Olivia yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS itu.
"Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab. Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya," tambah Andy.
Andy juga menyayangkan langkah Agustin yang menyebarkan informasi tersebut.
"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," ucap Andy lagi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar