"Uang yang masuk kesana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.
Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri menyebutkan kliennya diiming-imingi kemewahan dan meyakini anak Karnu bisa lolos CPNS.
"Oi juga bilang kalau dia seorang direktur PT Batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi.
"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.
Desi mewakili Karnu sebagai pelapor, menyerahkan semua proses ke JPU agar masalah yang dihadapi kliennya kepada Olivia bisa selesai.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujar Desi.
Sementar, kuasa hukum Olivia, Andy Mulya Siregar tak mau banyak mengomentari soal ancaman hukuman kliennya.
"Namanya ancaman, biasa sajalah. Kan baru terancam," ucap Andy ditemui Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Akan tetapi, dalam kasus ini, Andy meminta Olivia tidak disalahkan sepenuhnya.
"Jadi gini, Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya. Tapi jangan dilimpahkan semua ke dia. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar Andy.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar