Sementara itu, Adam Deni kini menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).
Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.
Selain mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Deni ingin berdamai dengan pelapornya.
Mengutip Kompas.com, ibunda Deni yang akan menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan itu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Deni, Susandi.
"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi, Selasa (8/2/2022).
Namun kata Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang membuat Deni dijebloskan ke dalam penjara.
Diduga kata Susandi, pelapor Deni berstatus kuasa hukum.
"Patut diduga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.
Kata Susandi, pihaknya mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.
Sementara pada Senin (7/2/2022) lalu, Deni sudah diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar