Gridhot.ID - Dokter Tirta menjadi saksi di persidangan Jerinx atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Mengutip Wartakotalive.com, dalam persidangan dokter Tirta menyebut pegiat media sosial itu memiliki bos besar di belakangnya.
Dokter berkacamata itu mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak 2 kali.
"(Saya dan) Adam selisih dua kali. Dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi nggak pake masker dia (sampai) minta Rp 70 juta," ucap dokter Tirta.
Sampai-sampai dokter Tirta memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.
Setelah berdamai, dokter Tirta melihat bahwa Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan Jerinx.
Bahkan Deni saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara meski dia membunuh orang karena memiliki bekingan.
"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki backing 9 Naga. Dia bilang bacok orang pun nggak akan di penjara," kata dokter Tirta.
Sebagai informasi, Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Adam Deni ingin damai
Sementara itu, Adam Deni kini menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).
Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.
Selain mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Deni ingin berdamai dengan pelapornya.
Mengutip Kompas.com, ibunda Deni yang akan menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan itu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Deni, Susandi.
"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi, Selasa (8/2/2022).
Namun kata Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang membuat Deni dijebloskan ke dalam penjara.
Diduga kata Susandi, pelapor Deni berstatus kuasa hukum.
"Patut diduga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.
Kata Susandi, pihaknya mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.
Sementara pada Senin (7/2/2022) lalu, Deni sudah diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri.
Ia diberondong 11 pertanyaan oleh penyidik untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebanyak 11 yang di tanyakan oleh pihak penyidik Dit. Siber Mabes Polri," jelasnya.
Adapun Deni diringkus usai pihak kepolisian merima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer SID itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.
"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Dalam kasus itu, polisi sempat memeriksa saksi dan para ahli pidana serta ITE. Hasilnya Deni ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizn pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar