Ia diberondong 11 pertanyaan oleh penyidik untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebanyak 11 yang di tanyakan oleh pihak penyidik Dit. Siber Mabes Polri," jelasnya.
Adapun Deni diringkus usai pihak kepolisian merima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer SID itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.
"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Dalam kasus itu, polisi sempat memeriksa saksi dan para ahli pidana serta ITE. Hasilnya Deni ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizn pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar