Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Level 3 Sudah Diterapkan di Wilayah Jawa dan Bali Mulai 15 Februari, Berikut Daftar Lengkapnya

Septia Gendis - Kamis, 17 Februari 2022 | 09:00
PPKM Level 3 kembali berlaku di Jabodetabek, melakukan perjalanan darat wajib simak peraturan barunya (foto ilustrasi)
instagram @TMCPoldametro

PPKM Level 3 kembali berlaku di Jabodetabek, melakukan perjalanan darat wajib simak peraturan barunya (foto ilustrasi)

GridHot.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan di beberapa daerah.

PPKM terus dilakukan untuk mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan melakukan pembatasan terlalu ketat atau menginjak rem terlalu dalam terkait proses penanganan pandemi.

Seperti dilansir dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring di kanal YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).

"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," sambungnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali akan diberlakukan mulai 15 hingga 21 Februari 2022 mendatang.

Beberapa daerah pun memberlakukan PPKM level 3.

Pemberlakuan ini dilakukan di beberapa daerah di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Nggak Ada Takut-takutnya, Nikita Mirzani Bongkar Sosok Artis Pria yang Jadi Simpanan Tante-tante, Onad: Diem Lu!

Selain itu beberapa provinsi lainnya juga memberlakukan peraturan yang sama.

Berikut ini dilansir dari GridSTAR.ID beberapa daerah yang memberlakukan PPKM Level 3 pada 15 hingga 21 Februari mendatang:

DKI Jakarta

Kepulauan SeribuJakarta BaratJakarta TimurJakarta SelatanJakarta UtaraJakarta Pusat

Banten

Kabupaten LebakKota TangerangKota CilegonKabupaten TangerangKabupaten SerangKabupaten PandeglangKota Tangerang SelatanKota Serang

Jawa Barat

Kota SukabumiKota CirebonKota BogorKota BekasiKota BandungKabupaten PurwakartaKota TasikmalayaKota DepokKota CimahiKabupaten KarawangKabupaten IndramayuKabupaten BogorKabupaten BekasiKabupaten BandungBarat Kabupaten BandungKabupaten SumedangKabupaten Subang

Jawa Tengah

Baca Juga: Digunakan untuk Ganti Protokol PPKM Level 3, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Pelaksanaan Nataru, Simak Poin-poinnya

Kabupaten WonosoboKabupaten TegalKabupaten PurbalinggaKabupaten PatiKabupaten MagelangKota TegalKota PekalonganKota MagelangKabupaten Banjarnegara

DIY

Kabupaten SlemanKabupaten BantulKota YogyakartaKabupaten KulonprogoKabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Kabupaten SidoarjoKota SurabayaKota MojokertoKota MalangKota MadiunKota KediriKota BatuKabupaten MojokertoKabupaten MalangKabupaten LamonganKabupaten GresikKabupaten Bangkalan

Bali

Kabupaten JembranaKabupaten BangliKabupaten KarangasemKabupaten BadungKabupaten GianyarKabupaten KlungkungKabupaten TabananKabupaten BulelengKota Denpasar

(*)

Source :Kompas.com GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x