Gridhot.ID - Beberapa bulan lalu Indonesia geger dengan kondisi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, hal ini membuat pemerintah langsung berusaha memberikan subsidi Minyak Goreng ke masyarakat.
Sejak Maret 2022, minyak goreng curah memiliki Harga Eceran Tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Namun kebijakan subsidi tersebut nyatanya tak akan selamanya berlangsung.
Dikutip Gridhot dari Kontan, pemerintah akan mencabut kebijakan subsidi minyak goreng mulai 31 Mei 2022 mendatang. Pemerintah juga akan kembali memberlakukan kebijakan kewajiban memasok di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng.
Menaggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah merupakan kebijakan yang kurang tepat untuk diberlakukan. Mengingat pemberian subsidi penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat.
“Pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah,” katanya saat dihubungi Kontan.Co.Id, Kamis (26/5)
Bhima menyarankan agar pemerintah mengubah subsidi minyak goreng curah ke subsidi minyak goreng kemasan sederhana untuk mempermudah pengawasannya. Dia juga mengusulkan Perum Bulog dapat menjadi penanggung jawab pengawasan distribusi minyak goreng.
“Selama ini model subsidi minyak goreng curah diserahkan ke skema swasta, yang berakibat masih panjangnya rantai distribusi. Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah,” tambah dia.
Bhima memberi tiga catatan penting mengenai kebijakan DMO minyak goreng pasca kebijakan subsidi minyak goreng curah dicabut nanti.
Pertama, terkait dengan pengawasan DMO menjadi hal yang krusial. Pelajaran pentingnya adalah bagaimana pejabat yang memberikan izin ekspor memiliki integritas, dan menghindari konflik kepentingan dengan pelaku usaha.