Ia mengaku melaporkan Adam Deni lagi karena merasa tudingannya kian berlebihan.
"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," kata dia.
Selain itu, Sahroni juga melaporkan akun Instagram yang memberitakan dirinya memiliki hubungan gelap dengan terdakwa lain di kasus pelanggaran UU ITE, Ni Made Dwita.
Sahroni menegaskan hubungannya dengan Ni Made Dwita hanya sebatas rekam bisnis.
"Mohon maaf sama pembantu saya masih manisan pembantu saya. Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," kata Sahroni.
Usai sidang putusan, Ni Made Dwita juga mengatakan akan menguak hubungan gelapnya dengan Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus ilegal dokumen atau pelanggaran UU ITE.
Adam Deni dan Ni Made Dwita rencananya akan mengajukan banding atas putusan dari PN Jakarta Utara.
Selain akan mengajukan banding, Adam Deni berniat melaporkan para penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," katanya.
"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri."