Gridhot.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.
Kali ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni karena tudingan suap yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkamnya.
Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan saat selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Mengutip Kompas.com, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di PN Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, Bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Arman, kuasa hukum Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Pada kesempatan yang sama, Sahroni membantah telah menggelontorkan dana Rp 30 miliar demi membungkam Adam Deni menguak kasus dugaan korupsi.
"Terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit Rp 30 miliar terhadap para pihak. Itu saya bantah," kata Sahroni.
Sahroni juga menyatakan perseteruannya dengan Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.
"Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya," tuturnya.