Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Nama Saya Dirusak!' Geram Dituding Lakukan Suap Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni yang Kini Mendekam Dipenjara

Candra Mega Sari - Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:25
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni ditemui pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (21/3/2022)
KOMPAS.com/ Tatang Guritno

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni ditemui pasca persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (21/3/2022)

Adam Deni mencurigai adanya permainan di PN Jakarta Utara dengan Ahmad Sahroni.

Ia mengaku bahwa penangkapannya begitu cepat dan tuntutan kepada dirinya terlalu tinggi.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya.

Ia kemudian menyebut Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar demi manahannya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ujarnya.

Pada berbagai kesempatan, Adam Deni mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.

Baca Juga: Unggah Dokumen Terlarang Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Bak Salah Pilih Lawan Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diposting

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x