Gridhot.ID - Pengacara Adam Deni, Herwanto, menanggapi laporan kedua Ahmad Sahroni terhadap kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni karena tudingan yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkam sejumlah pihak.
Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan saat selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Melansir Kompas TV, Herwanto mengatakan bahwa tindakan Sahroni merupakan hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
Terkait pernyataan Adam Deni soal Sahroni menghabiskan Rp 30 miliar dalam kasusnya, Herwanto menegaskan bahwa pernyataan itu didukung dengan data.
Herwanto bilang, pernyataan itu berdasarkan percakapan di grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap Adam Deni.
Lebih lanjut, Herwanto menyayangkan tindakan Sahroni yang terlalu cepat mengambil keputusan untuk melaporkan kliennya.
"Di sisi lain, ya, saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi," ujar Herwanto, Jumat (1/7/2022).
"Karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' seharusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.