Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo yang Jadi TKP, Kuasa Hukum Brigadir J Ngaku Dilarang Lihat Pra Rekonstruksi hingga Minta Transparansi: Jujur Ajalah

Desy Kurniasari - Minggu, 24 Juli 2022 | 17:42
kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengaku dilarang masuk untuk melihat proses pra rekonstruksi yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya
tribunnews

kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengaku dilarang masuk untuk melihat proses pra rekonstruksi yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya

GridHot.ID - Polri melaksanakan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari Sabtu (23/7/2022).

Melansir tribunnews.com, Diketahui rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut adalah tempat kejadian perkara (TKP) insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, setelah Jumat (22/7/2022) penyidik melakukan prarekonstruksi di Polda Metro Jaya.

Sabtu (23/7/2022), penyidik melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo untuk membuat asumsi TKP.

Dilansir dari tribunjatim.com, di lokasi hadir kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan. Hanya saja, dia mengaku dilarang masuk untuk melihat proses pra rekonstruksi yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya itu.

"Dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik area rekonstruksi dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro," kata Johnson, Sabtu (23/7/2022).

Lanjutnya, Johnson mengatakan larangan untuk masuk melihat proses rekonstruksi lantaran kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebaliknya, proses rekonstruksi ini bukan laporan polisi yang didaftarkannya di Bareskrim Polri.

"Kita nggak bisa ikut masuk ke dalam dan tadi karena mereka mau melakukan kegiatan pada saat saya duduk. Makanya saya keluar pamit. Nah ini penting ya karena kan kalau begitu caranya ini masih anglenya tembak menembak," jelasnya.

Karena itu, Johnson mempersoalkan perihal kapan pra rekonstruksi terkait laporan yang didaftarkan keluarga Brigadir J. Padahal tempat kejadian perkara (TKP) kasus sama di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soroti Luka Janggal di Tubuh Brigadir J, Susno Duadji Minta Dokter Forensik yang Pertama Lakukan Autopsi ke Almarhum Diperiksa: Bila Perlu Dinonaktifkan

"Pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong? Pra rekonstruksi? Karena itu kan penting. Sementara pra rekonstruksi udah duluan. Tentu ini akan nyambung kan. Jadi kayaknya bisa adu rekonstruksi dan adu angle kalau bahasa kalian kan. Jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak," jelasnya.

Oleh sebab itu, Johnson Pandjaitan mengharapkan transparansi yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini tidak hanya sekadar jargon belaka. Sebab jadi pertaruhan citra Kepolisian.

"Harapannya semua yang bener aja, yang bener bener dan jujur ajalah. Serta fairness. Itu kan yang penting. Padahal selalu di omong-omongkan kan keterbukaan ini ini ini kan bukan jargon. Taruhannya bukan lagi kepolisian ini penegakkan hukum dan negara ini. Presiden kan udah ngomong," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar pra rekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.

Pantau Tribunnews.com di lokasi, puluhan penyidik Polri tampak telah mulai melakukan prarekontruksi sejak pukul 11.20 WIB.

Terlihat, prarekontruksi itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Tak hanya Andi, prarekonstruksi itu dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit.

Baca Juga: 'Tersangka Kematian Bridagir J Pasti Ketemu!' Sudah Disetujui Otopsi Ulang, Mantan Kabareskrim Minta Masyarakat Percaya Polisi, Citra Polri Dipertaruhkan?

Adapun awak media tidak bisa menyaksikan langsung prarekonstruksi tersebut. Awak media hanya bisa memantau prarekontruksi itu sekitar 10 meter dari luar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Adegan tembak-menembak diperagakan saat prarekonstruksi baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Adapun prarekonstruksi ini digelar secara tertutup oleh penyidik Polri.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

"Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini. Semuanya akan dibuat secara terang benderang ini yang saya sampaikan kepada rekan-rekan untuk pelaksanaan kegiatan pada hari ini," tutupnya.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.

Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan berencana ke Brigadir J.(*)

Source :Tribunnews.comTribunJatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x